News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pengusaha Mal Keberatan, Hotel dan Resto Bersiap Jual Aset

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pengusaha Mal Keberatan, Hotel dan Resto Bersiap Jual Aset

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemberlakuan kebijakan PPKM darurat akan melemahkan bisnis pengusaha-pengusaha hotel dan juga rumah makan.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap arus kas keuangan, imbas tidak adanya kunjungan tamu.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menuturkan, pengurangan jumlah karyawan di sektor hotel dan restoran kemungkinan besar akan kembali terjadi.

Alasannya, pengusaha hotel dan restoran harus melakukan efisiensi jumlah sumber daya manusia (SDM) demi kesehatan keuangannya.

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Hanya di Jawa-Bali

Baca juga: PHRI Sebut PPKM Darurat Makin Memukul Harapan Hotel dan Restoran untuk Bangkit

“Ya itu (pengurangan jumlah karyawan) bisa terjadi. Situasi sebelum PPKM darurat saja sebenarnya banyak usaha yang sudah tidak bisa bertahan,” ujar Yusran saat dihubungi Tribun, Rabu(30/6/2021).

“Mereka akan mengurangi atau melakukan efisiensi salah satunya mengurangi karyawan tenaga kerjanya,” sambungnya.

Sekjen PHRI Maulana Yusran. (Tribunnews/Lusius Genik)

Bahkan, lanjut Yusran, apabila pengusaha hotel dan restoran dalam kondisi yang benar-benar sulit, bisa saja aset-asetnya dilepas alias dijual.

Sebagai informasi, pemerintah direncanakan akan menerapkan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021, seiring terus meningkatnya jumlah kasus postif Covid-19.

“Kalau mereka tidak kuat lagi ya mereka menjual asetnya,” ucap Yusran.
“Itu yang terjadi. Bagaimanapun juga, beban dari biaya operasional itu tidak bisa tertutupi dalam kondisi seperti ini,” tambah Yusran.

Maulana Yusran menjelaskan, sejak awal covid-19 muncul di Indonesia hingga saat ini, kinerja sektor hotel dan restoran terdampak sangat signifikan.

Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pengusaha Mal Keberatan, Hotel dan Resto Bersiap Jual Aset (luminorhotel.com)

Bahkan sampai dengan hari ini, kinerjanya tak kunjung pulih sepenuhnya.
Yusran menuturkan, apabila Pemerintah kembali menarik rem PPKM darurat, tentunya pengusaha-pengusaha tersebut akan semakin lumpuh dan kian tak berdaya.

“Tentu saja (PPKM diperketat) akan memukul usaha hotel dan restoran, di tengah situasi yang memang sektor usaha tersebut belum dalam kategori mereka bangkit,” ujar Yusran.

“Mereka masih berjuang untuk bertahan di situasi seperti ini. Bila PPKM Mikro diperketat demand akan hilang kembali,” sambungnya.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan PPKM Darurat, yang akan efektif pada 3 Juli 2021.

"Pusat perbelanjaan mengimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas - fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan, dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, serta konsisten seperti pusat perbelanjaan.

Banner bergambar karakter kepala negara terlihat di Restoran Hulu Noodles, Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Banner bergambar pemimpin negara itu dipasang sebagai pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat untuk menerapkan protokol kesehatan di kala pandemi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan, dan komunitas kehidupan masyarakat," kata Alphonzus.

Ia menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, di mana dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia - sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," ucapnya.

"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang, atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," sambungnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menaruh harapan rencana PPKM Darurat tidak kembali mempengaruhi jam operasional mall atau ritel.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menegaskan bahwa ritel adalah sektor penting dalam menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari sehingga sangat tidak efektif dan relevan apabila jam operasional dibatasi.

"Di kala apapun situasinya masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok yang tidak mungkin ditunda. Kita bersama tentunya tidak mengharapkan multi dimensi pada krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tetapi kita berharap keluar dari krisis pandemi demi kemajuan ekonomi," jelas Roy.

Menurutnya, pembatasan jam operasional akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan UMKM serta melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan dan minuman.

"Ini bisa berpengaruh pada penutupan gerai ritel bahkan tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar (60 persen terhadap PDB)," ujarnya.

Roy menambahkan mall dan ritel sejak awal pandemi memiliki protokol kesehatan yang memadai karena dikelola secara profesional oleh korporasi. Mal dan ritel pun terbukti tidak menjadi klaster pandemi.

"Kita tetap konsisten menerapkan prokes dengan disiplin ketat," tuturnya. Aprindo mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19.(Tribun Network/ism/nas/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini