TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI dalam artikel berikut ini.
Bagi nasabah BRI, dapat cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan login eform.bri.co.id/bpum.
Sementara bagi nasabah BNI, dapat cek penerima BLT UMKM dengan login banpresbpum.id.
Selain cara cek penerima BLT UMKM, artikel ini juga menyajikan cara mencairkan dana BPUM.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Mencairkannya
Baca juga: BUKA eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkannya
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:
Nasabah BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
Nasabah BNI
- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP.
- Klik tombol 'Cari'.
- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Pencairannya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI secara Online, Ini Cara Mencairkan BPUM
Cara Mencairkan BLT UMKM
Untuk mencairkan dana BLT UMKM, para penerima akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia melalui pesan teks atau telepon.
Setelah itu, para penerima dapat mendatangai lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian para penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Lalu setelah verifikasi data dan dokumen, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: Hadiri Munas VIII KADIN Indonesia, Bamsoet Dorong Lahirkan Banyak Digitalpreneur dan Kembangkan UMKM
Baca juga: Cek Bantuan UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Simak Cara Mencairkannya Berikut Ini
Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut beberapa syarat menerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)