News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ada PPKM Darurat, HIPMI Ingatkan Pemerintah Agar Serius Dongkrak Konsumsi Masyarakat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/2021). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus berupaya mendongkrak daya konsumsi masyarakat.

Menurutnya, hal ini untuk meyakini harapan masyarakat bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini bukan menjadi paradoks.

"Dengan tren ekonomi yang sedang naik, tapi kemudian sisi kesehatan mengalami tekanan, pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Yang paling praktis adalah kembali menggelontor bansos atau BLT," kata Ajib, Jumat (2/7/2021).

Di sisi suplai dan produksi, pemerintah harus terus mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha.

"Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan. Pemberian kredit mudah dan murah, perlu terus didorong, dan kebijakan pajak harus pro dengan masyarakat luas dan UKM," tukasnya.

Baca juga: Sudirman Said Paparkan 4 Cara Agar PPKM Darurat Berjalan Efektif

Ajib menegaskan PPKM darurat menjadi kebutuhan bersama, termasuk masyarakat luas untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PPKM Darurat hingga Beri Suplemen ke Masyarakat

Pada kondisi kesehatan bisa terkontrol inilah, ekonomi akan kembali rebound dan membuat keseimbangan baru. 

"Pemerintah sangat optimis kuartal kedua bisa tumbuh sampai dengan 7 persen. Angka yang perlu dikoreksi karena pada akhir kuartal kedua, sudah mulai terjadi lonjakan covid dan momentum lebaran kurang maksimal memberikan kontribusi," tuturnya.
 

Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali. 

Keputusan ini diambil presiden setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah akibat lonjakan virus corona yang makin cepat imbas varian baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini