Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dari dan ke Pulau Jawa atau Bali diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan, bahwa akan ada penyesuaian kapasitas angkut untuk transportasi udara.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya
"Kami akan melakukan penyesuaian kapasitas angkut untuk transportasi umum, selama PPKM Darurat ini dan teknisnya akan diterbitkan dalam Surat Edaran yang berlaku 5 Juli 2021," kata Budi Karya.
Kapasitas angkut untuk angkutan udara selama PPKM Darurat nanti, akan dikurangi yang semula 100 persen menjadi 75 persen untuk setiap pesawat.
Pemerintah sendiri akan mulai memberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini juga mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Selain itu dalam dokumen yang bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.