News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Darurat, Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan, PKH, dan Kartu Sembako

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan mempercepat pencairan anggaran kesehatan, program keluarga harapan (PKH), dan kartu sembako untuk menghadapi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tambahan anggaran kesehatan sekira Rp 13,01 triliun, dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 185,85 triliun.

Baca juga: Ekonom Sebut PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung

"Antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian, Sri Mulyani, pemerintah juga akan lakukan percepatan pencairan PKH kuartal III atau pada awal Juli 2021 bagi 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat

"Kebutuhan anggaran sekira Rp 7,1 triliun," katanya.

Selain itu, juga akan dilakukan pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan kartu sembako pada awal Juli 2021 dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan.

Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent

Sri Mulyani menambahkan, fleksibilitas dan efektifitas APBN sangat dibutuhkan mengingat ketidakpastian kebutuhan penanganan Covid-19 masih sangat tinggi.

Saat ini, lanjutnya, tentu akselerasi penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama sampai dengan kasus harian Covid-19 kembali menurun.

"Kebijakan PPKM darurat sifatnya segera dan sementara. Kasus Covid-19 harus segera diturunkan, sehingga momentum pemulihan aktivitas ekonomi yang semula kuat, dapat kembali dilanjutkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini