Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelni membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Garda Prediksi Makin Banyak Ojol yang Pendapatannya Berkurang
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik mengatakan, penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni.
Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," ujar Opik dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Matahari Department Store Tutup 89 Gerai, Karyawan Dirumahkan
Calon penumpang kapal Pelni yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.
"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.
Baca juga: ASN Sektor Non-esensial Bekerja dari Rumah Selama PPKM Darurat
Guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal Pelni yang belum menerima dosis pertama, Perusahaan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum bepergian dengan kapal Pelni.
Perusahaan masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat.
"Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Opik.