News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Kurangi Kapasitas Angkut Penumpang di Transportasi Umum

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas petugas kebersihan di kabin KRL Commuter Line Jabodetabek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi kapasitas angkut penumpang transportasi umum.

Pengaturan kapasitas angkut untuk semua moda transportasi umum ini, akan diimplementasikan melalui Surat Edaran Kemenhub yang akan diterbitkan pada 5 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Malam Ini, Polisi Tutup Sejumlah Titik Perbatasan Menuju Lebak Banten

Angkutan Udara

Kemenhub akan mengatur kapasitas angkut pada transportasi udara, yang semula 100 persen menjadi 70 persen. Kemudian jam operasional juga akan diatur, menyesuaikan dengan jadwal para maskapai.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Pembagian Kupon Daging Kurban

Selain itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, selama PPKM Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukan kartu vaksin.

Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Baca juga: Polisi: Selama PPKM Darurat Ini yang Dapat Bergerak Adalah Sektor Kritikal dan Esensial

"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju menuju wilayah selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Angkutan Darat

Untuk angkutan transportasi darat yaitu bus, kapasitas angkut penumpang yang semula 85 persen menjadi 50 persen dan jam operasional akan disesuaikan dengan demand yang ada.

Kemudian selama PPKM Darurat juga Kemenhub akan melakukan random sampling tes Covid--19 menggunakan metode rapid test antigen di simpul transportasi mulai dari terminal hingga stasiun kereta api di wilayah aglomerasi.

Angkutan Laut

Sementara itu untuk kapasitas angkut penumpang transportasi laut, yang semula 100 persen menjadi 70 persen selama adanya PPKM Darurat dan jadwal operasional akan disesuaikan dengan jadwal pelayaran kapal.

Selama PPKM Darurat, sebagai penyedia layanan transportasi laut PT Pelni akan membatasi pembelian tiket kapal selama penerapan Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, selain itu perusahaan juga akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.

"Penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang, dan para calon penumpang yang akan membeli tiket sebisa mungkin menggunakan pembayaran secara cashless," kata Opik dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Rel Listrik

Kemudian untuk angkutan Kereta Api (KA) antarkota kapasitas angkut penumpang masih sama seperti sebelumnya, yaitu 70 persen dari kapasitas angkut setiap kereta.

Untuk angkutan KRL mengalami perubahan kapasitas angkut yang semula 45 persen, dan jadwal operasional selama PPKM Darurat mulai 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini