Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar vaksin menjadi syarat perjalanan jauh di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Memang sudah berapa banyak yang disuntik (vaksin)," kata Sani, sapaannya kepada Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Dia menilai syarat ini harus melihat kondisi di lapangan apalagi faktanya banyak sopir dan kru yang belum mendapatkan vaksin.
"Bagaimana dengan sopir dan kru yang selama ini belum mendapat vaksin, apa jaminannya bisa terlindungi dari paparan Covid-19," ucapnya.
Sangat disayangkan, transportasi sebagai sektor krusial layanan angkutan umum belum mendapatkan vaksin secara penuh.
Baca juga: Panglima TNI Cek Pencapaian Vaksinasi Saat Inspeksi 2 Lokasi di Kawasan Jaktim
"Khususnya di AKAP tidak ada (vaksin) dari pemerintah pusat.
Yang saya tahu hanya sektor transportasi umum daerah seperti angkutan kota dan transportasi lain," tutur Sani.
Dalam dokumen PPKM Darurat ini, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Kartu vaksinasi covid-19 wajib hukumnya bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama," mengutip dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat, Kamis (1/72021).
Kemudian untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19.
Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu syarat melakukan perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang.
Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.