TRIBUNNEWS.COM - Cek bantuan langsung tunai khusus para pelaku UMKM melalui dua cara berikut ini.
Pemerintah masih menyalurkan bantuan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setiap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank BRI dan BNI.
Segera buka laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.
Baca juga: CARA CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Ini Syarat Cairkan BPUM
Cek Bantuan BPUM:
A. Bank BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian masukkan nomor KTP
- Lalu masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: LOGIN Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
B. Bank BNI
- Buka laman http://banpresbpum.id
- Lalu masukkan nomor KTP
- Kemudian pilih "Cari"
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Secara Online, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan UMKM
Panduan Mencairkan Dana Bantuan UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
1. E-KTP
2. Fotokopi NIB atau SKU
3. Kartu Keluarga (KK)
- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Setelah itu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM