TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh secara gratis.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, layanan tersebut telah berlaku mulai hari ini, 3 Juli 2021, di berbagai stasiun.
“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat,” jelas Joni dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
“Inovasi ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: Bisnis Restoran Berpotensi Kehilangan Pendapatan hingga 85 Persen Imbas PPKM Darurat
Pada tahap awal, stasiun yang sudah melayani Vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
"Secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani Vaksinasi tersebut," ucap Joni.
Terkait syarat untuk menggunakan layanan ini, diharuskan berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Baca juga: KAI Commuter Sesuaikan Operasional KRL, KA Lokal Merak dan KA Prameks Selama PPKM Darurat
"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api,” papar Joni.
“Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," pungkasnya.
Meski telah mendapat vaksin, KAI tetap mengimbau seluruh penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.
Mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. K
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.