Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai AirAsia Indonesia, mengumumkan penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal, selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan penghentian layanan penerabngan tersebut dikatakan AirAsia Indonesia, sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat.
"Seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021," tulis AirAsia Indonesia dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: AirAsia Hentikan Seluruh Aktivitas Penerbangan Terjadwal Selama Sebulan, Mulai 6 Juli 2021
Kemudian dengan adanya kebijakan ini, AirAsia juga memberikan opsi kepada para calon penumpangnya untuk mengubah jadwal penerabngan selama periode tersebut yaitu 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021.
"Calon penumpang dapat mengubah jadwal penerbangannya selama periode menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari untuk pembelian tiket berikutnya atau dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan," ucap AirAsia Indonesia.
Baca juga: AirAsia Indonesia Dukung Inisiatif Wisata Vaksin di Bali
Calon penumpang AirAsia Indonesia juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui situs resmi AirAsia.
Meski menghentikan penerbangan berjadwal milikinya, AirAsia Indonesia tetap melayani penerbangan charter dan kargo untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang serta kepentingan esensial dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.