Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Dunia atau World Bank, menurunkan kelas Indonesia ke dalam daftar negara dengan penghasilan menengah ke bawah, alias lower middle income country.
Penurunan kelas Indonesia disebabkan Gross National Income (GNI) per kapita di tahun 2020 menyusut menjadi 3.870 dolar Amerika Serikat (AS).
Pada 1 Juli 2020, World Bank sudah menaikkan status Indonesia menjadi upper middle income country. Namun, di tahun 2021, Indonesia harus turun kelas.
GNI per kapita Indonesia di tahun 2019 tercatat sebesar 4.050 dolar AS.
Menanggapi hal ini Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, turunnya peringkat Indonesia masuk ke negara lower middle income bukanlah hal yang mengejutkan.
Baca juga: Peringkat Ekonomi Indonesia Merosot, Kemenkeu: Kemerosotan Pendapatan Per Kapita Tak Terhindarkan
“Karena (GNI Indonesia) memang belum pernah naik tinggi. Kita masuk high middle income itu di batas paling bawah yang sangat mudah jatuh lagi ke lower middle income,” ucap Piter saat dihubungi Tribunnews, (8/7/2021).
Baca juga: Hampir Tembus 40 Ribu, Indonesia Sementara Peringkat 1 Negara Penyumbang Kasus Baru Covid-19
Ia kembali menjelaskan, wajar saja GNI Indonesia menurun.
Karena Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Produk/GDP) Indonesia juga mengalami penurunan, sedangkan di sisi lain jumlah penduduk terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Defisit APBN 2021 Kian Bengkak, Per Mei Tembus Rp 219,3 Triliun, Pembiayaan Utang Rp 330,1 triliun
GDP merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kondisi perekonomian suatu negara. GDP merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara.
Hal seperti itu yang menyebabkan pendapatan perkapita menjadi turun lebih dalam.
Ditambah lagi faktor pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi roda perekonomian.
Bagaimana caranya agar Indonesia bisa masuk ke dalam golongan high income country atau negara dengan penghasilan tinggi?
World Bank di setiap tahun memang mengubah klasifikasi GNI per kapita untuk menentukan peringkat tiap negara.
Untuk tahun 2019, klasifikasi GNI per kapita terdiri dalam 4 kategori, yaitu low income dengan GNI per kapita di bawah 1.035 dolar AS, lower-middle income country 1.036 dolar AS - 4.045 dolar AS.
Lalu, upper-middle income country dengan GNI per kapita 4.046 dolar AS - 12.535 dolar AS, serta high income country dengan GNI per kapita di atas 12.535 dolar AS.
Piter mengatakan, supaya bisa masuk dalam golongan high income country, pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahunnya harus konsisten di angka 7 persen.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi high income country pada tahun 2045.
“Kalau kita ingin mewujudkan visit 2045 menjadi negara high income, tidak cukup dengan mengembalikan perekonomian Indonesia seperti sebelum pandemi,” jelas Piter.
“Kita butuh tumbuh jauh diatas rata-rata kita selama ini. Kita butuh rata-rata diatas 7 persen setiap tahun,” sambungnya.
Maka dari itu, menurut Piter, nilai Produk Domestik Bruto Indonesia harus terus digenjot. Salah satu caranya adalah, industri harus benar-benar dibangun.
“Itu perlu perubahan struktural yang sangat kuat. Industri harus benar-benar dibangun dengan sangat baik,” pungkasnya.