News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk pelaku perjalanan transportasi darat di wilayah aglomerasi Jabodetabek wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bekerja di sektor non esensial serta kritikal dan masih harus bepergian menggunakan transportasi publik harus memiliki STRP atau dokumen sejenis lain untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Ojek Online Dinilai Tak Harus Memiliki STRP Selama PPKM Darurat

Berikut moda transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP sebelum melakukan perjalanan:

KRL

KAI Commuter mulai menerapkan aturan untuk para penumpang KRL Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan STRP sebelum masuk ke area stasiun.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku untuk para penumpang KRL pada Senin (12/7/2021).

Baca juga: Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI

"Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ucap Anne.

Ia juga mengatakan, untuk para calon penumpang KRL yang tidak bisa menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan makan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Aturan ini, lanjut Anne, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Transjakarta

Layanan Bus Transjakarta juga mewajibkan calon penumpang yang melakukan mobilitas menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, ada aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta. Penumpang wajib dilengkapi STRP mulai Senin 12 Juli 2021.

"Dengan adanya aturan tersebut calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP maka tidak diperbolehkan naik bus Transjakarta," kata Prasetya dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini