Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk pelaku perjalanan transportasi darat di wilayah aglomerasi Jabodetabek wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Masyarakat yang bekerja di sektor non esensial serta kritikal dan masih harus bepergian menggunakan transportasi publik harus memiliki STRP atau dokumen sejenis lain untuk melakukan perjalanan.
Baca juga: Ojek Online Dinilai Tak Harus Memiliki STRP Selama PPKM Darurat
Berikut moda transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP sebelum melakukan perjalanan:
KRL
KAI Commuter mulai menerapkan aturan untuk para penumpang KRL Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan STRP sebelum masuk ke area stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku untuk para penumpang KRL pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI
"Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ucap Anne.
Ia juga mengatakan, untuk para calon penumpang KRL yang tidak bisa menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan makan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Aturan ini, lanjut Anne, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Transjakarta
Layanan Bus Transjakarta juga mewajibkan calon penumpang yang melakukan mobilitas menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, ada aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta. Penumpang wajib dilengkapi STRP mulai Senin 12 Juli 2021.
"Dengan adanya aturan tersebut calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP maka tidak diperbolehkan naik bus Transjakarta," kata Prasetya dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).