News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Pajak Reklame dan PBB Dihapus

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah menghapus sementara pajak reklame dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sejalan dengan rencana kebijakan PPKM darurat yang akan diperpanjang.

"Pemerintah tetap mengharuskan kami untuk membayar pajak reklame dan PBB secara penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," Alphonzus di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Dunia Usaha Dukung Vaksin Individu Berbayar, Ini Alasannya

Asosiasi mal juga berharap agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara agar pengelola tidak berlarut-larut merugi.

Selain itu, pemerintah diminta untuk memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen selama karyawan dirumahkan.

Baca juga: Berkat di Balik Kritikan Duo Elite Demokrat dan PPKM Darurat

Penutupan operasional berkepanjangan, APPBI khawatir akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif.

"Kondisi ini membuat banyak pekerja yang dirumahkan dan berujung PHK," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Salat Idul Adha Berjemaah di Daerah PPKM Darurat, Termasuk Zona Merah dan Oranye

Penutupan operasional mal juga membuat sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk.

Apalagi di sekitar pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan.

Alphonzus menambahkan pemberlakuan pembatasan harus dilakukan tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan disiplin dan konsisten dijalankan.

"Sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tuntasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini