News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mampukah Realokasi Anggaran Infrastruktur untuk PPKM Darurat? 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bhima Yudhistira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan, warga di wilayah perluasan penyekatan memiliki berbagai kebutuhan untuk dipenuhi, di antaranya makanan. 

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi kebutuhan warga akibat dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

"Anggaran mencukupi jika asumsinya Jabodetabek kebutuhan selama 14 hari perkiraan sekira Rp 7,7 triliun hingga Rp 11 triliun," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (15/7/2021). 

Bhima mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran berlebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pos infrastruktur. 

Karena itu, dia menyarankan supaya ada pengalokasian kembali atau realokasi anggaran infrastruktur untuk kebutuhan PPKM darurat. 

Baca juga: Apakah Kerusuhan di AS Menguntungkan Perekonomian Indonesia? Ini Kata Ekonom Bhima Yudhistira

"Belanja kebutuhan pokok bisa diambil dari realokasi anggaran infrastruktur yang tercatat Rp 417 triliun di 2021. Itu kan (Rp 7,7 triliun hingga Rp 11 triliun) hanya 2,6 persen, kecil sekali," pungkas Bhima. 

Namun, mampukah pemerintah melakukan realokasi anggaran infrastruktur? 

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di 2021 sebesar Rp 417,8 triliun. 

Kebijakan pembangunan infrastruktur tahun 2021 merupakan pembangunan berkelanjutan pascapandemi Covid-19 dengan penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas. 

Kebijakan infrastruktur diarahkan pada infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata, pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, pemukiman untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. 

Baca juga: Yudhistira Nugraha: Literasi Media Diperlukan agar Akurat Terukur dengan Gunakan Skala yang Tepat

"Anggaran infrastruktur 2021 juga diperuntukan untuk penyelesaian kegiatan prioritas yang tertunda di tahun 2020," tulis Kementerian Keuangan melalui laman kemenkeu.go.id, Selasa (17/11/2020). 

Adapun, target output strategis 2021 untuk pelayanan dasar adalah pembangunan rumah susun dan rumah khusus sebesar 10.706 unit, bendungan sebanyak 53 unit dimana 43 unit sedang dibangun dan 10 bendungan baru. 

Kemudian, akses sanitasi dan persampahan untuk melayani 1.643.844 Kepala Keluarga (KK), jaringan irigasi dibangun sepanjang 600 kilometer (km), yang direhabilitasi sepanjang 3.900 km, dan jaringan irigasi tanah sepanjang 100 km. 

Baca juga: Minta Percepat Serapan Anggaran Covid-19 di Daerah, Ketua DPR : Ini soal Nyawa dan Penghidupan

Sementara, untuk konektivitas akan dibangun jalan sepanjang 965,4 km, jembatan sepanjang 26,9km, jalur kereta api 446,56 kilometer spoor (km'sp), dan bandara 10 unit per lokasi. 

Selain itu, untuk bidang energi dan ketenagalistrikan yaitu pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 120.776 Sambungan Rumah Tangga (SR), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop dan PLTS Cold Storage sebesar 11,8 Mega Watt-peak (MWp). 

"Untuk Teknologi Informasi (TI) akan dibangun Base Transceiver Station (BTS) di 5.053 lokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta Palapa Ring di Indonesia bagian barat 40 persen, tengah 30 persen, dan timur 30 persen," tutup keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini