Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan tes acak rapid test antigen terhadap para calon penumpang bus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak antigen ini akan dilakukan di 12 terminal tipe A.
"Kami akan melakukan tes acak di 12 terminal tipe A terhadap para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi darat yaitu bus," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Di 12 terminal tipe A tersebut pihaknya jugaakan membuat layanan vaksinasi Covid-19 untuk para pengemudi bus, kondektur hingga agen PO bus yang ada di terminal bekerjasama Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri.
Baca juga: Sama-sama Deteksi Covid-19, Ini Beda Antara Tes Swab Antigen dan PCR
Sebagai informasi, selama PPKM Darurat, pelaku perjalanan darat termasuk penumpang bus diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Pengusaha Bus Nilai Penyekatan Exit Tol Jawa Tengah Tidak Akan Efektif
Alternatifnya bisa menggunakan hasil tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut 12 terminal tipe A yang melayani vaksinasi Covid-19:
1. Terminal Pakupatan, Serang, Banten
2. Terminal Guntur Garut, Jawa Barat
3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
5. Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
6. Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
7. Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
8. Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur
9. Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
10. Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
11. Terminal Pulogebang, DKI Jakarta
12. Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta