TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Penyaluran bantuan ditargetkan pada Juli hingga September 2021 mendatang.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan BLT UMKM dalam proses pencairan.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).
“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Program Live Shopping dari Kemenkop-UKM dan Shopee Jadi Wadah Promosikan Produk UMKM
Syarat Penerima BLT UMKM
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: KemenkopUKM Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan LBPH-PUMK
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Dapat Bantuan 500 Ton Oksigen, Pemerintah Bakal Salurkan ke Rumah Sakit di Pulau Jawa
Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi
Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Nuryanti)