TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memperpanjang pemberian diskon listrik PLN hingga Desember 2021.
Stimulus berupa diskon listrik PLN ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga bulan September 2021 namun kini akan diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.
“Kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun,” terang Sri Mulyani.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Cair Juli 2021
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 10 Triliun untuk Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah
Diskon Listrik ini diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.
Tak hanya itu, untuk subsidi abonemen listrik juga diperpanjang sampai Desember 2021.
Soal bantuan perpanjangan diskon listrik PLN juga disampaikan melalui Instagram resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021).
"Presiden @jokowi telah memerintahkan kepada saya dan juga seluruh jajaran menterinya untuk memberikan tambahan berbagai bantuan sosial yang bisa diberikan kepada mereka yang ekonominya terdampak pandemi," tulis Luhut.
Luhut sempat memaparkan dampak penerapan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan bagi sektor perekonomian.
Namun hal itu perlu dilakukan demi menghambat laju penambahan kasus akibat virus Covid-19 varian delta.
"Covid-19 varian delta yang 7x lebih menular dibandingkan varian-varian sebelumnya," tulis Luhut.
Luhut menyampaikan bahwa bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM Darurat.
"Krena saya melihat di satu sisi kita harus menghentikan laju penularan varian delta, agar para dokter dan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya bisa fokus menyembuhkan pasien Covid-19," kata Luhut.
Baca juga: PLN Kucurkan Rp 1,28 Miliar Bangun SPKLU di Ambon
Rincian Besaran Diskon
a. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Cara Mendapatkan
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp, website stimulus.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkannya.
Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis.
Ini dilakukan PLN dengan cara langsung memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Berita Terkait PLN Beri Keringanan Pelanggan
(Tribunnews.com/Widya/Tio)