News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Kata Bukalapak Terkait Banyaknya Penjualan Vitamin dan Obat-obatan Palsu di Pasar Online

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan tersangka sindikat pembuat obat ilegal beromzet Rp 1,5 miliar tertunduk lesu saat digiring polisi dari sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB), Jumat (9/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukalapak menegaskan akan menindak para penjual obat yang menawarkan suplemen, vitamin, obat-obatan atau alat kesehatan palsu serta harga yang tidak wajar.

AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para penjual yang kedapatan menjual suplemen atau alat kesehatan palsu dengan memblokir produk dan lapak mereka berjualan.

"Kami tidak mentolerir oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan dan menghalangi akses masyarakat terhadap produk penunjang kesehatan," ucap Baskara dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Bolehkah Vitamin Rutin Diberikan pada Anak di Masa Pandemi Covid-19? Simak Penjelasan Dokter

Ia juga mengungkapkan, bahwa Bukalapak bekerjasama dengan pihak Kementerian Kesehatan, Polri dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengidentifikasi produk yang terbukti tidak asli.

Melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu ini mendorong masyarakat untuk membeli obat-obatan, vitamin dan suplemen, alat penunjang kesehatan seperti termometer, oximeter serta alat bantu oksigen.

Meski begitu, banyak oknum yang mencoba memanfaatkan situasi melonjaknya permintaan masyarakat terhadap vitamin di tengah pandemi Covid-19 dengan meraup keuntungan.

Hal ini bukan kali pertama terjadi, pada 2020 lalu saat Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia banyak oknum yang mengambil keuntungan dari penjualan masker dengan menaikan harga yang tidak wajar.

Seiring banyaknya kasus tersebut, Menteri Kesehatan pun menerbitkan kebijakan pengendalian harga obat eceran terkait penanganan Covid-19 bernomor HK 1.7/Menkes/4826 tahun 2021 yang diterbitkan awal Juli 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini