TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kembali dicairkan pada Juli-September 2021.
Lantas berikut cara cek penerimanya.
Juga syarat-syaratnya untuk menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tersebut,
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.
Di mana pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juli-September 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Seperti diketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelaku UMKM Bisa Percepat Pemulihan Operasional Aktivitas Bisnis
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Secara Online
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.