Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah memohon dukungannya kepada seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar.
Terkait kesiapannya, Menteri Luhut menyatakan seluruh jajarannya dan tim siap menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing.
Luhut mengatakan, dirinya akan langsung mengevaluasi hari pertama perpanjangan kebijakan PPKM level 4 ini.
“Saya kira tinggal laksanakan saja (PPKM level 4) dan mohon dukungannya, khususnya testing, tracing dan treatment ini,” ujar Menteri Luhut dalam konferensi pers terkait Evaluasi dan PPKM secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi
“Semua tim sudah siap melaksanakan, kami semua juga sudah lakukan secara berjenjang persiapan-persiapan ini. Tinggal eksekusinya saja besok, dan besok malam akan kami evaluasi,” lanjutnya.
Baca juga: Pengusaha Dapat Insentif Pajak Sewa Toko 0 Persen di Mal, Berlaku Sampai Agustus
Sebelumnya Luhut telah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM, mulai dari level 3 dan 4.
"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut.
Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.