Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengeluhkan insentif PPh Final bagi pengelola mal tidak mendapat respons pemerintah.
Menurutnya, insentif PPh Final ini sangat diperlukan di tengah kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4
"Yang akan membantu pusat perbelanjaan adalah penghapusan PPh Final yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah," ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (26/7/2021).
Mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tennant untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021, APPBI menilai hal tersebut hal kabar baik.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Arie Untung : Sama-sama Bersabar
"Jadi manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan bermanfaat bagi para penyewa. Karena yang wajib memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan," urainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpajakan sewa toko menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP.
Baca juga: IndiKids, Persembahan Berkualitas IndiHome di Hari Anak Nasional
"Pemerintah berikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan serta juga akan menyasar sektor lainnya.
"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.