Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan layanan angkutan bus Damri melakukan penyesuaian jam operasional selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Corporate Secretary Damri Sidik Pramono mengatakan, Damri melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat
"Selain itu, kami juga memperketat pembatasan jumlah penumpang dengan kapasitas angkut hanya 50 persen," ucap Sidik, Selasa (27/7/2021).
Sidik juga mengungkapkan, penumpang Damri yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kemudian untuk yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan," ucap Sidik.
Kebijakan ini, lanjut Sidik, tentunya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama," ujar Sidik.