Pemilik warung makan bisa bernafas cukup lega setelah diterapkannya salah satu aturan baru dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021 ini. Aturan baru tersebut memperbolehkan pengunjung makan di tempat dengan jangka waktu 20 menit.
Salah seorang pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33) mengaku bersyukur dengan adanya aturan baru tersebut. "Ya bersyukurlah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang," kata Moko, sapaannya.
Moko berharap diperbolehkannya dine in selama PPKM Level 4 seminggu ke depan ini bisa membuat pendapatannya stabil lagi. Sebab, selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu, pendapatan warung makan Moko seret karena aturan yang diberlakukan.
"Gimana (pendapatan) nggak merosot, kan cuman melayani yang dibawa pulang doang. Sementara kan yang banyak itu yang makan di tempat," ucap Moko. Terkait durasi makan di tempat yang dibatasi hanya 20 menit, Moko mengaku tidak terlalu memikirkannya.
Sebab, selama ini memang tidak banyak pembeli yang berlama-lama makan di tempat. "Kalau itu, biasanya yang makan di sini juga nggak pernah lama-lama. Paling 10-15 menit sudah pergi," kata dia.
Moko pun berharap penerapan PPKM Level 4 serta pandemi Covid-19 segera berakhir supaya dirinya bisa berjualan normal lagi di masa-masa yang akan datang.(Tribun Network/fik/ger/sen/wly)