News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Dapat Fasilitas Isoman di Hotel, PHRI Jakarta: Tetap Tak Menolong Industri Perhotelan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono

PHRI Jakarta: Kalau Dua Minggu ke Depan Masih Ada PPKM, Ancur Kita

Pemberlakuan PPKM Level 4 sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021, telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau seperti ini lagi, dua atau tiga minggu ke depan ancur lah. Kemungkinan banyak yang tutup hotel," kata Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: PHRI: Pemerintah Rem Lima Kali Gasnya Sekali, Lama-lama Mati Kalau Begitu

Menurut Sutrisno, okupansi hotel di Jakarta selama PPKM Level 4 hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen, padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen hingga 40 persen.

"Kalau okupansi 5 persen, bagaimana bisa menutupi biaya-biaya operasional," ucapnya.

Baca juga: PHRI Sebut Sekitar 1.500 Restoran Tutup Permanen

Sutrisno pun meyakini, beberapa hotel di Jakarta telah menutup operasinya secara permanen karena tidak sebanding pemasukan, dan pengeluaran yang ditanggung pelaku usaha.

"Kalau anggota PHRI di Jakarta, saya belum terima laporan ada penutupan. Tapi bukan berarti tidak ada, di Jakarta itu kan ada sekitar 950 hotel, tidak semua jadi anggota kami. Saya kira yang bukan anggota kami banyak yang kesulitan," tuturnya.

Untuk mencegah penutupan hotel lebih banyak, Sutrisno berharap ke pemerintah memberikan berbagai relaksasi pajak dan listrik ke pelaku usaha hotel.

"Kami meminta dibantu menurunkan biaya-biaya, segala macam pajak, listrik dan lainnya," kata Sutrisno.

Pengusaha Restoran Jual Mobil Hingga Piring untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Pengusaha restoran pada saat ini telah menjual aset yang dimilikinya untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

"Satu setengah tahun, kami hanya mengendalikan kerugian. Pinjam bank, bank tidak kasih, mau minta siapa lagi? Jadi jual mobil, jual ini," ujar Emil.

Baca juga: 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU

Menurutnya, penjualan aset pribadi untuk mempertahankan restoran banyak dilakukan pengusaha agar tetap bisa menjalankan roda bisnisnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini