Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni, mendukung langkah Pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.
Selama periode PPKM tersebut, Pelni masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik mengatakan, tiket kapal hanya dijual di loket kantor cabang.
"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai,” jelas Opik dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021)
“Kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," sambungnya.
Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Terbatas, Kapal Pelni Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG dan Bergejala Ringan
Opik juga meminta para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan.
Dokumen atau syarat yang dimaksud adalah sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
Baca juga: PT KAI: Pelanggan yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
Sebagai informasi, selama periode PPKM, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
"Perusahaan menghimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Opik.
Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal PELNI, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," pungkasnya.