Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemeterian Perindustrian terus melakukan pengecekan dan penerapan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kali ini, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, melakukan kunjungan ke dua perusahaan industri makanan dan minuman (mamin) PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) untuk mengecek secara langsung penerapan protokol kesehatan berdasarkan SE tersebut.
Baca juga: Tanggapan Menperin dengan Rencana Hyundai Bangun Pabrik Sel Baterai Kendaraan Listrik
Hal ini dilakukan karena industri mamin merupakan sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.
Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.
Baca juga: Menperin Ancam Bekukan Pabrik Tak Lapor IOMKI
"Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin," tutur Putu Juli Ardika saat kunjungan di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Begini Cara TMMIN Dorong Pemulihan Industri Otomotif Nasional
Sebagai informasi, SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya.
"Kenapa diperketat? dilakukan karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya," ungkap Putu.
SE Menperin 3/2021 diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri, sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif.
Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
"Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar," jelas Putu.
Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
"Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety," imbuhnya.
Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.