News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM, Gratis

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPM Bahlil Lahadania

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada pungutan biaya sama-sekali terkait pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menyebut, hal itu sesuai dengan intisari dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni kemudahan dalam berusaha.

Hal itu disampaikan Bahlil saat peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet,red) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis," kata Bahlil.

Baca juga: Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha

Bahlil menjelaskan, kemudahan perizinan berusaha ini juga dilengkapi bantuan sertifikasi halal gratis.

Baca juga: Sri Mulyani: Perizinan Investasi Satu Atap Kini Serba Online

Maka, pelaku usaha UMK tak punya alasan lagi menyebut membangun usaha sangat sulit. Pasalnya, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan melalui Sistem OSS.

"Enggak perlu lagi ketemu menteri (untuk mengurus izin, red), enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan (izin, red)," jelas Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini