News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM, Pengusaha Mal Tak Masalah Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pembukaan mal saat penerapan PPKM Level 4 di beberapa daerah merupakan langkah awal sebelum menuju kondisi normal.

Baca juga: Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah

"Kami mendukung uji coba pembukaan ini. Usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang masuk, kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kami coba di toko-toko," papar Budihardjo saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Legislator PKS: Pemerintah Harus Jaga Kesejahteraan Masyarakat Kecil

Menurutnya, syarat wajib memiliki sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, akan terbiasa untuk ke depannya dan ini dapat mempercepat program vaksinasi yang digencarkan pemerintah.

"Ini seperti deteksi bom, dulu kan tidak ada, sekarang kemana-mana sudah biasa. Ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini," tuturnya.

Suasana pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan, khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen, serta pengunjung wajib vaksin.

"Diharapkan persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat lerbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi, yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity," tutur Alphonzus.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.

Menurutnya, seminggu ke depan, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Bandung, Semarang, DKI Jakarta, Surabaya.

Uji coba itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas mal hanya 25 persen.

Adapun, protokol kesehatan yang diterapkan yaitu pengunjung mal wajib memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini