News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Menyusul perpanjangan PPKM Level 4 ini, calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: POPULER Nasional: PPKM Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali | Sebaran Kasus Covid-19

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, layanan KRL selama PPKM Level 4 ini hanya untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan dokumen STRP.

"Kami mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, untuk tidak melakukan perjalanan dengan KRL dan sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," ucap Anne, Senin (9/8/2021).

Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar

Berikut ketentuan penggunaan KRL selama masa PPKM Level 4:

1. Menunjukkan STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

2. Menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini