Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Menyusul perpanjangan PPKM Level 4 ini, calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: POPULER Nasional: PPKM Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali | Sebaran Kasus Covid-19
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, layanan KRL selama PPKM Level 4 ini hanya untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan dokumen STRP.
"Kami mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, untuk tidak melakukan perjalanan dengan KRL dan sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," ucap Anne, Senin (9/8/2021).
Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar
Berikut ketentuan penggunaan KRL selama masa PPKM Level 4:
1. Menunjukkan STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.