Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk. menjalankan keputusan Kementerian Kesehatan tentang penurunan tarif/harga tes polymerase chain reaction (PCR).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan Kementerian Kesehatan yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan PCR.
“Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh," kata Verdi dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Kimia Farma Diagnostika Ikut Aturan Pemerintah Turunkan Harga PCR dan Antigen
“Selain menurunkan harga tes PCR Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif/harga swab/rapid test antigen. Harga swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merk Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000," ucap Agus.
Baca juga: Tanggapan INACA Setelah Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Covid-19
Agus menyebut, Kimia Farma sebagai bagian dari Holding Farmasi BUMN berkomitmen untuk menjalankan tugas pemeriksaan Covid-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Agus menambahkan, profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen.
"Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19," jelasnya.