Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) pada Senin (23/8/2021) pagi, mencapai 83.379 orang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, angka ini meningkat 7 persen jika dibandingkan pekan lalu.
"Pada periode yang sama pekan lalu, jumlah penumpang KRL hanya 77.679 orang dan pada hari ini mencapai 83.379 orang," ucap Anne, Senin (23/8/2021).
Anne juga menegaskan, bahwa saat ini penumpang KRL masih diwajibkan untuk membawa dokumen syarat perjalan sebelum masuk ke area stasiun dan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Selama PPKM Level 4 Penumpang Usia 12 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Naik KRL
Salah satu dokumen yang harus dilengkapi antara lain Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kami juga mengajak seluruh penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Petugas akan melakukan penyekatan baik di stasiun maupun di dalam KRL apabila kondisi sudah sesuai aturan," kata Anne.
Baca juga: Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
Berikut syarat melakukan perjalanan dengan KRL:
1. Penumpang KRL wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.