4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Tambahan 30 Juta UMKM Masuk ke Perdagangan Elektronik
Baca juga: Optimalkan Kepesertaan Koperasi dan UMKM, BPJS Kesehatan Sinergi dengan Kemenkop UKM
Diketahui, pencairan BLT UMKM disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Kemudian, akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro, September 2021 mendatang.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
(Tribunnews.com/Nuryanti)