TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.
Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8).
Baca juga: Kemenhub Dukung Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Seluruh Moda Transportasi
Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Budi Karya menjelaskan, bahwa telah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub agar dapat dilaksanakan oleh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
"Selain itu, kami juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," ucap Budi Karya.
Kemenhub akan mulai melakukan sosialisasi, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.
"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.
Baca juga: Menhub: Smart Airport Dapat Mendorong Pemulihan Sektor Aviasi dan Pariwisata
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mengdorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor tranportasi.
"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut.
Selama PPKM diterapkan, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.
Syarat perjalanan di masa PPKM:
1. Jawa dan Bali
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Len Industri Bersama Kemenhub Bangun Pusat Kendali Kereta di Purwokerto
Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Apabila pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2. Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.
Pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
2. Luar Jawa-Bali
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku di luar Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
b. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.
Baca juga: Prank Petugas hingga Panjat Tugu Hargo Dumilah, 2 Pendaki Ini Viral dan Kena Blacklist
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, selama penerapan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 untuk syarat perjalanan menggunakan KA masih sama dan tidak berubah.
"KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021," kata Joni.
Joni menyebutkan, syarat naik KA jarak jauh untuk wilayah PPKM level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenhub Pastikan Pelayanan Transportasi Laut Tetap Menjadi Prioritas
Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ucap Joni.(Tribun Network/har/wly)