Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicanangkan pemerintah, masih berlangsung hingga 30 Agustus 2021.
Aturan ini memperketat masyarakat yang akan melakukan mobilitas dengan transportasi umum maupun pribadi.
Dalam aturan ini, ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan.
Seperti perjalanan dengan bus, calon penumpang diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat hasil tes Covid-19 negatif untuk melakukan perjalanan.
Tribunnews melakukan pantauan di Terminal Baranang Siang, Bogor pada masa PPKM ini.
Dalam pantauan, terminal ini terlihat sepi dan tidak begitu banyak penumpang bus yang melakukan perjalanan.
Baca juga: Strategi Sri Sultan HB X Turunkan Level PPKM di Yogya
Salah satu pengemudi bus jurusan Bandung bernama Arief, mengatakan bahwa sejak adanya PPKM ini terminal selu sepi penumpang dan tidak seramai biasanya.
Ia menuturkan, bahwa biasanya minimal satu bus terisi 25 sampai 30 orang.
Tetapi sejak adanya PPKM penumpang hanya 10 dan paling sedikit 5 orang saja.
Penumpang transportasi umum, mulai dari bus hingga pesawat selama PPKM ini memang harus melengkapi dokumen perjalanan seperti:
Ia juga menjelaskan, bus yang melakukan perjalanan rute jauh banyak yang sudah tidak beroperasi karena penumpangnya tidak ada.
"Penumpang tidak ada, bus parkir begitu saja di terminal.
Mereka memilih untuk tidak beroperasi dibandingkan menunggu di terminal tapi tidak pasti," ucap Arief.