News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antri Melalui Bank BRI

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bantuan UMKM - Segera cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta juga dapat dicairkan secara online melalui BRI.

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.

BLT diberikan kepada 3 juta masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Masing-masing penerima akan menerima BLT sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Daftar penerima BLT UMKM dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id secara online, simak panduannya berikut ini.

Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT bagi Mahasiswa

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Cek Daftar Penerima BLT UMKM:

1. BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. BNI

- Buka laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id atau WhatsApp, Ini Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id dan WhatsApp ke 081380070175

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cairkan Bantuan Tanpa Antri Melalui Reservation System Eform BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini