Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku UMKM menolak rencana pemerintah menerapkan pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1 persen dari penghasilan bruto.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan, asosiasi dari para pelaku UMKM menolak rencana tersebut, karena berdampak besar terhadap usaha dan berpotensi membuat pelaku usaha gulung tikar.
"Pajak dari UKM juga tidak banyak-banyak banget, walaupun dipajaki tidak signifikan tapi dampak membunuhnya besar," papar Sutrisno secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkan Tanpa Antre
Ia menyarankan, pemerintah memperluas pajak ke sektor lain yang pendapatannya besar, tetapi sampai saat ini belum menjadi objek pahak.
"Diluaskan ke sektor lain, terutama sektor yang merusak lingkungan.
Kalau UKM dipajaki, hasilnya tidak banyak tapi dampaknya bisa bangkrut," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menambahkan, asosiasi meminta UKM tetap dikenakan pajak final 0,5 persen dari penjualan atau omser bruto tahunan.
Baca juga: 15 Tahun Rangkul Emak-emak dan UMKM Lewat Bisnis Ayam Goreng Krispi Harga Kaki Lima
"Kalau dibuat 1 persen, kami menolak dalam keadaan seperti ini. Tidak tepat untuk menaikkan ke 1 persen," ucap Ikhsan.
Menurutnya, pemerintah dalam membuat kebijakan atau aturan sebaiknya merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, dan melihat kondisi UKM agar tetap bertahan di tengah pandemi.
"Sehingga aya nilai tidak tepat mengubah kebijakan yang ada terkait pajak final dari 0,5 persen jadi 1 persen," ucap Ikhsan.