Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran kembali di lingkungan pusat perbelanjaan saat masa PPKM.
"Kami menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut, terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine - in) ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya yang hanya 25 persen," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Selama pandemi Covid-19, kata Alphonzus, restoran dan kafe menjadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan.
Karena itu, ditingkatkannya kapasitas makan di tempat dan jam operasional sampai pukul 21.00 dari sebelumnya pukul 20.00, akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," tuturnya.
Baca juga: 1000 Outlet di Luar Mal Boleh Beroperasi Selama Perpanjangan PPKM, Cuma Berlaku di 4 Kota
Menurutnya, karyawan di pusat perbelanjaan pada saat ini juga sebagian dipanggil kembali untuk bekerja, seiring adanya pelonggaran kebijakan dari pemerintah.
Baca juga: Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4
"Pekerja yang dirumahkan sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap, menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga," papar Alphonzus.