News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Penerapan PPKM, KAI Tegaskan Aturan Perjalanan KA Jarak Jauh Tidak Berubah

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemeriksaan calon penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 tidak ada perubahan.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, mulai 31 Agustus 2021 aturan perjalanan KA jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

"PT KAI tentunya mendukung penuh adanya perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19," ujar Joni, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Hilang Selama 2 Hari, Remaja 18 Tahun di Lamongan Ditemukan Tewas, Jasad Tergeletak di Rel Kereta

Joni menjelaskan, bahwa selama penerapan perpanjangan PPKM ini syarat perjalanan bagi calon penumpang KA jarak jauh tetap sama dan tidak ada yang berubah.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

 
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini