5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Junjung Kualitas dan Dengarkan Permintaan Pasar, Rahasia UMKM Survive dari Zaman ke Zaman
Baca juga: Menparekraf Sebut UMKM Kuliner di Jakarta Utara Sumbang 41,5 Persen Lapangan Kerja
Jadwal Pencairan BLT UMKM
Diketahui, pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)