TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada September 2021.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Penerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Baca juga: Erick Thohir Ajak UMKM Naik Kelas Lewat Pasar Digital
Baca juga: Catatkan 142 Ribu Transaksi, Belanja BUMN ke UMKM Nyaris Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Layanan BPUM Reservation System
Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: Festival Kuliner Blibli Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 3.190 UMKM
Baca juga: Kontes Masterclass Kopi vs Ikan Mendukung Gernas BBI disambut Antusias UMKM
Syarat Penerima
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Junjung Kualitas dan Dengarkan Permintaan Pasar, Rahasia UMKM Survive dari Zaman ke Zaman
Baca juga: Menparekraf Sebut UMKM Kuliner di Jakarta Utara Sumbang 41,5 Persen Lapangan Kerja
Jadwal Pencairan BLT UMKM
Diketahui, pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)