News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Luhut Singgung Kafe di Jakarta yang Langgar Prokes dan Akhirnya Ditutup

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali,  Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung adanya kafe di Jakarta yang melanggar protokol kesehatan. Akibatnya kafe tertutup ditutup petugas selama 3 hari.

"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di restoran kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh protokol kesehatan sehingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama 3 hari ke depan," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (6/9/2021).

Luhut mengatakan kondisi pandemi yang terus membaik sekarang ini, bukan untuk disikapi dengan euforia. Karena kelengahan sekecil apapun akan mengakibatkan kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.

"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari," kata Luhut.

Ilustrasi - Outlet Holywings (Holywings)

Berdasarkan hasil pemantauan kata Luhut, masih banyak kafe yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi dalam operasionalnnya.

Baca juga: Nekat Buka dan Langgar Prokes, Holywings Kemang Juga Kena Denda Selain Sanksi Tutup 3 Hari

Padahal penggunaan aplikasi tersebut penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Kami juga masih melihat banyaknya restoran cafe, yang belum menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi padahal ini semua untuk keamanan kita bersama," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Juga Razia Holywings Epicentrum Kuningan karena Dugaan Langgar Aturan PPKM Level 3

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya melakukan penindakan untuk menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM

Langkah tersebut diterapkan setelah adanya pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian setelah didapati melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, pada Sabtu (4/9/2021) malam.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Dalam cuitan tersebut juga diunggah foto seorang petugas Satpol PP yang sedang menempelkan stiker di dinding restoran Holywings Tavern, Kemang tersebut.

Cuitan tersebut juga diteruskan ke beberapa akun seperti milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria.

Diketahui sebelumnya, beredar video singkat yang menunjukkan terjadinya pelanggaran PPKM di suatu tempat. 

Terdengar dalam video berdurasi 27 detik tersebut seseorang menyebutkan kalau lokasinya yakni di Restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

"Ini Holywings Kemang ini, kapan selesainya negeri ini (dari Covid-19). Lihatlah anak muda ini, tidak ada anak mudanya yang mau bekerja sama menghapus Covid," kata seorang dalam video tersebut.

Aparat kepolisian terlihat membubarkan para pengunjung yang tampak memadati restoran dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini