Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewaan pesawat (lessor).
Dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi menyatakan LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).
Dirinya melanjutkan, gugatan ini berkaitan dengan pembayaran uang sewa pesawat.
"Pada 6 September 2021, Perseroan menerima informasi bahwa London Court of International Arbitration telah menjatuhkan putusan Arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat,” ucap Prasetio, dikutip Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Garuda Operasikan Incoming Cargo Lounge di Bandara Soekarno-Hatta
“LCIA menjatuhkan putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat,” sambungnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Catatkan Kerugian Nyaris Rp13 Triliun di Semester I-2021
Merespon adanya hal tersebut, manajemen Garuda Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan lawyer untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perseroan.
Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, Citilink Kenalkan Seragam Baru Awak Kabin
Merespon gugatan ini, Prasetio menegaskan hal tersebut tidak akan menggangu kegiatan operasional penerbangan.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal,” ujar Prasetio.
Baca tanpa iklan