Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyoroti soal tren downtrading, di mana perokok dewasa beralih ke produk dengan harga yang lebih murah.
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas mengatakan, hal ini disebabkan oleh semakin melebarnya selisih tarif cukai rokok kretek mesin golongan 1 dan golongan 2B hingga mencapai 39 persen di 2021.
Praktis, menurutnya ini menyebabkan penurunan penjualan di pabrikan golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi, sekaligus secara otomatis berakibat pada penerimaan negara dari cukai menjadi tidak optimal.
“Sejatinya, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan cukai dan mengatasi tren downtrading pada rokok mesin dengan cara memperkecil selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dan golongan 2," ujarnya, Minggu, (12/9/2021).
Baca juga: Operasi Gempur 2021, Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain itu, penting melanjutkan strategi untuk menggabungkan batasan produksi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang awalnya akan diterapkan pada 2019.
Ditambahkan Mindaugas, perbedaan tarif cukai signifikan antara golongan 1 dengan golongan 2 yang lebih rendah menciptakan persaingan tidak sehat di industri rokok.
“Sampoerna juga berharap pada 2022, pemerintah kembali menerapkan peta jalan kebijakan cukai yang ditetapkan pada 2017 lalu. Tujuannya agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dapat diprediksi dan membantu menarik lebih banyak investasi,” pungkasnya.