Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Railink sebagai penyedia jasa Kereta Api (KA) Bandara, mulai 14 September 2021 memberlakukan aturan wajib vaksin untuk para calon penumpang yang menjadi syarat melakukan perjalanan.
Selain itu, layanan KA Bandara juga akan mulai melakukan uji coba integrasi aplikasi PeduliLindungi di stasiun mulai 13 September 2021.
Baca juga: Helikopter Bell-429 Milik Kemenhub Terguling di Bandara Budiarto Curug, Ini Foto-fotonya
VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani mengatakan, calon penumpang diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan dengan KA Bandara.
"Selain itu, penumpang yang akan menggunakan layanan KA Bandara diwajibkan sudah melaksanakan vaksin dengan minimal dosis pertama," ucap Fitri, Senin (13/9/2021).
Sementar itu VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyebutkan, syarat baru melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh dan lokal dengan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.
Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk penumpang KA jarak jauh selain wajib vaksinasi Covid-19 mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Aturan baru perjalanan ini diberlakukan mulai 14 September 2021, dan nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan melalui layar komputer boarding sebelum naik kereta," ujar Joni.
Baca juga: Masa Sosialisasi Usai, Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1
Joni juga menjelaskan, bahwa data vaksinasi penumpang KA jarak jauh akan secara otomatis tampil pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
"Jika data vaksinasi tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.
Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, lanjut Joni, maka syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter atau perkotaan.
Kebijakan aturan perjalanan KA jauh jauh dan lokal ini dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.