Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) lokal dan jarak jauh yang mewajibkan penumpang KA lokal dan jarak jauh, sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk penumpang KA jarak jauh selain wajib vaksinasi Covid-19 mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Aturan baru perjalanan ini diberlakukan mulai 14 September 2021. Petugas akan melakulan pemeriksaan melalui layar komputer boarding sebelum naik kereta," ujar Joni, Senin (13/9/2021).
Data vaksinasi penumpang KA jarak jauh akan secara otomatis tampil pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
"Jika data vaksinasi tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.
Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, lanjut Joni, maka syarat Surat Tanda Registrasi Pelerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter atau perkotaan.
Baca juga: AirAsia Indonesia Perpanjang Penghentian Penerbangan Berjadwal Hingga 30 September 2021
Kebijakan aturan perjalanan KA jauh jauh dan lokal ini dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.
Simak CERITA URBAN tentang pelukis spanduk pecel lele yang karyanya telah tersebar dari Aceh sampai Papua di bawah ini: