News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Kedua Terakhir Cair Bulan September 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT UMKM - Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua, terakhir cair bulan September 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih terus disalurkan hingga saat ini.

Melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Saat ini penyaluran bantuan UMKM telah memasuki tahap kedua, dan pencairan bantuan ditargetkan akan selesai pada bulan September 2021.

Pada bulan ini, dana BPUM akan dialokasikan kepada 500 ribu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana bantuan UMKM akan llangsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Tahap 3 yang Cair September 2021

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Berikut Besaran Bantuannya

Cek  Status BLT UMKM:

A. BRI

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BSU Belum Juga Cair

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 September 2021

Cairkan BLT UMKM

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, segera cairkan bantuan setelah Anda menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cairkan Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Berita lain terkait Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini