"Penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan itu dikembalikan lagi untuk memperbaiki ekosistem yang rusak yang dilakukan oleh pelanggar," papar Suharta.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof. Ari Purbayanto terbitnya PP 85/2021 membawa optimisme untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan ke depan. Tarif Rp0 rupiah menurutnya sangat membantu pelaku usaha kecil untuk bertambah bahkan terus tumbuh dalam menjalankan usaha yang digeluti.
"Ada sebuah optimisme yang besar sekaligus harapan bersama bahwa PP ini memiliki optimisme untuk dapat diwujudkan. Ada tarif zero tadi yang disampaikan mengenai nelayan kecil," nilainya.