Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu, yang marak dilakukan terhadap Kereta Api (KA) yang melintas di jalur Stasiun Kiaracondong, kota Bandung.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya sangat mengecam aksi pelemparan batu terhadap KA yang melintas di jalur Stasiun Kiaracondong.
"Pelemparan batu terhadap KA ini, dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas kereta," ucap Joni.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Melandai, Jumlah Penumpang KRL Senin Pagi Meningkat 8 Persen
Joni menjelaskan, KAI akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan batu terhadap kereta.
Pelaku pelemparan, lanjut Joni, dapat dipidana atas dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
"Undang-undang tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Joni.
Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
Ia juga mengungkapkan, bahwa pada Agustus 2021 lalu seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.
"Lalu pada September 2021, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung," ujar Joni.
KAI sendiri mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus.
"Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan," ujar Joni.