TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2021, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akan membagikan dividen interim senilai Rp 150 miliar atau setara Rp 56 per saham sesuai keputusan Direksi dan Dewan Komisaris LPCK.
Pembayaran dividen interim LPCK tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 September 2021 dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) sebagai pemegang 84 persen saham LPCK bakal menerima dividen interim sebesar Rp 126 miliar.
CEO LPKR John Riady mengatakan, pertumbuhan kinerja LPKR sangat didukung oleh pertumbuhan kinerja LPCK, baik melalui penjualan tanah industri, proyek komersil dan Waterfront Estates.
"LPKR baru-baru ini merevisi target pra penjualan tahun 2021 menjadi Rp 4,2 triliun dari estimasi sebelumnya Rp 3,5 triliun. Kontribusi LPCK tentu saja berperan penting untuk mencapai revisi target tersebut," ujar John Riady, Selasa (21/9/2021).
Pada Semester I/2021, total pendapatan LPCK mencapai Rp 655,1 miliar.
Baca juga: LPKR dan LPCK Gabung ke Kelompok Efek Syariah Mulai 1 Agustus 2021
Pada periode tersebut, LPCK mencatat penjualan lahan komersial berupa rumah toko (ruko) serta kavling industri senilai Rp 67,1 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp 398 miliar yang memberikan kontribusi sebesar 60,8 persen dari total pendapatan.
Pendapatan dari penjualan tanah industri dan komersial sebesar Rp 67,1 miliar yang memberikan kontribusi 10,2 persen terhadap total pendapatan.
Selain itu, LPCK meraih laba kotor sebesar Rp 294,9 miliar, termasuk rumah tapak dan apartemen Rp 160,9 miliar yang mewakili 54,6 persen dari perolehan laba kotor perseroan.
EBITDA LPCK pada Semester I/2021 sebesar Rp 174,7 miliar.